Text
Penetapan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Tantangan penyelenggara negara dan pemerintahan dewasa ini cukup rumit, terutama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara, diperlukan pengetahuan dan pemahaman untuk mengidentifikasi berbagai tindakan penetapan/keputusan atau perbuatan pemerintah yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum. Karenanya, pendekatan melalui ilmu hukum administrasi menjadi krusial. Mahasiswa dan para elite penyelenggara negara dan pemerintahan cenderung belum memahami perihal eksisteni ilmu hukum administrasi pemerintahan yang akan memberikan perlindungan hukum kepada rakyatnya, temasuk para penyelenggara hukum publik.\r\nBuku ini ditujukan bagi mahasiswa dan pembaca yang hendak mempelajari ilmu hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi. Uraian - uraian di dalamnya, antara lain mengenai penetapan sebagai tindakan hukum administrasi pemerintahan; keabsahan tindak administrasi pemerintahan; tindakan kebijakan dalam hukum administrasi pemerintahan; figur hukum penyelesaian kerugian keuangan negara; dan kontrol yudisial terhadap penyalahgunaan wewenang badan/pejabat pemerintahan melalui sarana hukum administrasi dan sarana hukum pidana; serta kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidanan korupsi pada pengadilan umum.\r\nTulisan ini layak dijadikan referensi bagi para mahasiswa, penegak hukum; juga bagi para elite penyelenggara negara dan pemerintahan agar terhindah dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan kesewenang-wenangan dalam menjalankan fungsinya, yang menimmbulkan kerugian keuangan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi rakyat sebagai tujuan utama dalam kehidupan penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
Tidak tersedia versi lain