Undang-undang Perpajakan menganut sistem self assesment. Dalam sistem ini, wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak, atau kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan/kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan setelah tahun pajak berakhir