Text
Analisis Implementasi Penggunaan Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur) Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok Tahun 2019-2023
Penting adanya digitalisasi pajak untuk meningkatkan pelayanan,
mengurangi biaya, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Implementasi elektronik faktur pajak merupakan suatu kebijakan yang
baru, dikarenakan negara mulai berlakukan pada Juli 2014 dan masih
banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memahami informasi implementasi
e-faktur. Direktorat Jenderal Pajak berusaha membuat e-faktur untuk
menghilangkan faktur pajak fiktif serta mendorong penerimaan negara.
Bagaimana implementasi, kendala dan solusi dalam Implementasi
Penggunaan Faktur Pajak Elektronik Pajak Pertambahan Nilai Pada KPP
Pratama Jakarta Tanjung Priok Tahun 2019-2023. Metode Penelitian
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif,
peneliti menggunakan teori Van Meter dan Van Horn yang memiliki 6
variabel, yaitu standar dan sasaran, sumber daya, komunikasi antar
organisasi, karakteristik organisasi pelaksana, sikap para pelaksana,
kondisi lingkungan. Hasil penelitian ini diketahui implementasi
penggunaan belum sepenuhnya berjalan dengan baik, kurangnya
penegtahuan wajib pajak, jaringan internet yang belu stabil. Sehingga KPP
Pratama Jakarta Tanjung Priok melakukan sosialisasi dan melakukan
komunikasi serta menambah sumber daya dalam menangani aplikasi
e-faktur ketika mengalami masalah agar wajib pajak dengan mudah dalam
melakukan kewajiban perpajakannya.
S01124 | SKR AP 2024 | KAMPUS PUSAT | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SKR AP 2024
|
Penerbit | Institut STIAMI : Jakarta., 2024 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain