Text
Hukum Ekonomi Digital di Indonesia
Ekonomi digital memiliki potensi peningkatan ekonomi kerakyatan di Indonesia dengan 3 pilar "berbagi" yaitu berbagi ekonomi (economic sharing), berbagai kepercayaan (trust sharing), dan berbagi pengetahuan (intellectual sharing). Peran yang terus tumbuh dari platform transportasi on-line, perdagangan on-line, pendidikan on-line menjadikan Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya peradaban digital ekonomi dalam mencapai tujuan kesejahteraan umum. Pemerintah bersama ekosistem industri terus berupaya memperluas dan memperkuat sektor infrastruktur digital dan sumber daya talenta digital.
Hukum Ekonomi Digital didekati dan dibahas melalui pendekatan teori hukum, legislasi, dan regulasi sehingga dapat dicapainya tujuan masyarakat informasi di Indonesia yang bersumber kepada Pancasila dan berdasar Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hukum Ekonomi Digital adalah platform untuk mengantisipasi percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan pemanfaatan infrastruktur digital, model-model bisnis disrupsi, dan inovasi teknologi informasi yang masif. Buku ini diawali dengan pemahaman Teoretikal Hukum Ekonomi Digital; Hukum Ekonomi Digital Dalam Revolusi Industri 4.0; Fungsi Hukum Ekonomi Digital Dalam Revolusi Industri 4.0; dan Peran Hukum Ekonomi Digital Dalam Revolusi Industri 4.0 serta ditutup dengan pembahasan tentang Legislasi dan Regulasi Ekonomi Digital Indonesia
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
343.3011 BUD h
|
| Penerbit | LOGOZ PUBLISHING : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
1 jil., xxiv + 366 hlm.; ilus.; 15 x 21 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-623-7416-01-2
|
| Klasifikasi |
343.3011
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain







