Text
Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi)(SPT 1770S berserta lampiran-lampirannya)
Undang-undang Perpajakan menganut sistem self assesment. Dalam sistem ini, wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak, atau kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan/kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan setelah tahun pajak berakhir
Ketersediaan
BR150010 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
Pajak
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | : ., 2007 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Tahun 2007
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain